Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyusun peraturan fasilitas online trading menyusul perubahan tren penggunaan fasilitas transaksi investor di lantai bursa. Draft peraturan online trading sudah diajukan ke Bapepam-LK.
"Kita sedang menyusun peraturan fasilitas online trading," ujar Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu di kantornya, SCBD, Jakarta, Senin (18/5/2009).
Guntur mengatakan, standarisasi fasilitas online trading perlu disusun guna mengantisipasi perubahan tren investor ke depannya. Saat ini sejumlah sekuritas sudah mulai mengembangkan fasilitas online trading seperti PT etrading Securities, PT Indopremier Securities, PT Anugerah Securindo, PT Trimegah Securities, PT Philips Securities Indonesia dan sebagainya.
"Bursa-bursa di luar, mayoritas investornya sudah menggunakan online trading dan mereka sudah memiliki peraturan dan standarisasi mekanisme online trading. Investor kita sekarang sudah mulai mengarah ke online trading, jadi perlu kita susun peraturannya," jelas Guntur.
Aspek-aspek yang akan diatur meliputi risiko dan sistem yang digunakan oleh masing-masing sekuritas. Dalam peraturan tersebut akan disusun standarisasi mekanisme online trading yang bakal berlaku bagi semua sekuritas.
"Online trading itu kan lebih advanced dari remote trading. Masing-masing investor bisa melakukan input transaksi tanpa perlu melalui perantara staf sekuritas. Risikonya jauh lebih besar, sehingga perlu diatur supaya aman baik bagi investor, sekuritas maupun bagi otoritas," ujarnya.
Guntur mengatakan BEI sudah mengajukan draf peraturan tersebut ke Bapepam-LK. Finalisasi peraturan diharapkan selesai sebelum penutupan periode direksi BEI yang sedang menjabat.
"Kita harap semua selesai sebelum periode kita habis. Semua mekanisme bursa yang kita anggap masih kurang sudah kita perbaiki dan kita ajukan ke Bapepam," ujarnya (dro/ir)
Saturday, May 30, 2009
Aturan Online Trading Segera Disusun
Labels:
TRADER ARTICLES
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment