Saturday, May 23, 2009

Poin-poin Aturan Baru Transaksi Marjin dan Short Selling

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan aturan baru terkait transaksi marjin dan short selling. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00383/BEI/04-2009 tentang Penundaan Pemberlakuan Atas Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Nomor II-H Tentang Persyaratan Dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin Dan Transaksi Short Selling, dan Peraturan Nomor III-I Tentang Keanggotaan Marjin Dan Short Selling.

Transaksi Marjin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek. Sementara transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan efek, dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.

Dalam peraturan baru yang dirilis BEI dan dikutip detikFinance, Kamis (30/4/2009), selama periode penundaan tersebut, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Nomor II-H Tentang Persyaratan Dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin Dan Transaksi Short Selling:

1. Jika semula apabila Efek tersebut telah tercatat di Bursa selama 6 bulan atau lebih, maka:

  • Efek tersebut ditransaksikan di Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di Pasar Reguler dalam 6 bulan terakhir minimal adalah Rp 10 miliar
  • Minimal nilai transaksi harian di Pasar Reguler adalah Rp 1 miliar.

Menjadi:

  • Efek tersebut ditransaksikan di Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di Pasar Reguler dalam 3 bulan terakhir minimal adalah Rp 5 miliar
  • Minimal nilai transaksi harian di Pasar Reguler adalah Rp 1 miliar.


2. Jika semula apabila Efek tersebut telah tercatat di Bursa kurang dari 6 bulan, maka:

  • Efek tersebut ditransaksikan di Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di Pasar Reguler minimal mencapai Rp 50 miliar untuk periode sekurang-kurangnya 3 bulan sejak dicatatkan hingga periode review oleh Bursa
  • Minimal transaksi harian Rp 5 miliar.

Menjadi:
Tidak diberlakukan

3. Jika semula Efek tersebut harus ditransaksikan setiap Hari Bursa, kecuali Efek tersebut dikenakan suspensi paling lama 10 Hari Bursa dalam jangka waktu

  • 6 bulan terakhir untuk Efek yang tercatat selama 6 bulan atau lebih
  • Sekurang-kurangnya 3 bulan sejak tercatat hingga periode review, untuk Efek yang tercatat kurang dari 6 bulan.

Menjadi:
Efek tersebut harus ditransaksikan setiap Hari Bursa, kecuali Efek tersebut dikenakan suspensi paling lama 5 Hari Bursa dalam jangka waktu 3 bulan terakhir hingga periode review.

4. Jika semula khusus untuk Transaksi Short Selling total saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari jumlah saham tercatat minimal 20% yang dihitung selama:

  • 6 bulan terakhir hingga periode review oleh Bursa untuk Efek yang telah tercatat di Bursa selama 6 bulan atau lebih di Bursa.
  • Sekurang-kurangnya 3 bulan sejak tercatat hingga periode review oleh Bursa untuk Efek yang telah tercatat di Bursa kurang dari 6 (enam) bulan.


Menjadi:
Khusus untuk Transaksi Short Selling total saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari jumlah saham tercatat minimal 20% yang dihitung selama 3 bulan terakhir hingga periode review.

Peraturan Nomor III-I Tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling:

1. Jika semula anggota Bursa Efek dapat memperoleh persetujuan dari Bursa untuk melakukan Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki sistem BOFIS yang telah terintegrasi antara front office dan back office secara real time yang sekurang-kurangnya dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menjadi:
Anggota Bursa Efek dapat memperoleh persetujuan dari Bursa untuk melakukan Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki sistem BOFIS yang telah terintegrasi antara front office dan back office secara periodik paling lambat setiap akhir sesi yang sekurang-kurangnya dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

2. Jika semula bagi Anggota Bursa Efek yang bermaksud untuk melakukan Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling wajib menyampaikan permohonan ke Bursa dengan melampirkan dokumen:

Pernyataan dari Direksi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki sistem pengendali risiko yang telah terintegrasi secara real time yang dapat melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut:

Menjadi:
Bagi Anggota Bursa Efek yang bermaksud untuk melakukan Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling wajib menyampaikan permohonan ke Bursa dengan melampirkan dokumen:

Pernyataan dari Direksi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki sistem pengendali risiko yang telah terintegrasi secara periodik paling lambat setiap akhir sesi yang dapat melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut:

Isi aturan lainnya adalah:

  • Bagi Anggota Bursa Efek yang telah memberikan fasilitas Marjin dan atau Short Selling kepada nasabahnya atas Efek yang termasuk dalam Daftar Efek Marjin dan Efek Short Selling sampai dengan tanggal 30 April 2009, maka apabila Efek tersebut tidak lagi termasuk dalam Daftar Efek Marjin dan Efek Short Selling dalam periode Mei 2009 sampai dengan Desember 2009, maka pembiayaan yang telah terjadi atas Efek tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu 5 Hari Bursa setelah Efek tersebut tidak lagi termasuk dalam Daftar Efek Marjin dan Efek Short Selling. Dalam hal tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, maka pembiayaan atas transaksi dimaksud dipindahkan pencatatannya menjadi Aktiva Keuangan lainnya.
  • Bagi Anggota Bursa Efek yang memberikan fasilitas Marjin dan atau Short Selling kepada nasabahnya atas Efek yang termasuk dalam Daftar Efek Marjin dan Efek Short Selling sejak periode Mei 2009 dan kemudian Efek tersebut tidak termasuk dalam Daftar Efek Marjin dan Efek Short Selling pada periode-periode berikutnya, maka pembiayaan yang telah terjadi atas Efek tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu 5 Hari Bursa setelah Efek tersebut tidak lagi termasuk dalam Daftar Efek Marjin dan Efek Short Selling. Dalam hal tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, maka pembiayaan atas transaksi dimaksud dipindahkan pencatatannya menjadi Aktiva Keuangan lainnya dan Anggota Bursa Efek dikenakan sanksi oleh Bursa sesuai dengan Peraturan Bursa;
  • Pemberlakuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2 dan 3 di atas berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2009 sampai tanggal 31 Desember 2009.
Seluruh ketentuan dalam Peraturan Nomor II-H Tentang Persyaratan Dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin Dan Transaksi Short Selling, dan Peraturan Nomor III-I Tentang Keanggotaan Marjin Dan Short Selling, kecuali ketentuan yang mengalami penundaan pemberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, tetap berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2009. (qom/lih)

No comments:

blogger templates | Sefindo Trader