Showing posts with label INVESTOR ARTICLES. Show all posts
Showing posts with label INVESTOR ARTICLES. Show all posts

Saturday, August 14, 2010

Cara-cara berinvestasi dengan benar

• Membuat perencanaan investasi
• Mengetahui siklus pasar
• Jangan menaruh telur didalam satu keranjang. Lakukan divesifikasi dengan
mengalokasikan aset:
– Saham, reksadana, obligasi
– Property
– Barang kesenian
– Perhiasan
– Deposito, tabungan, uang tunai

• Saham
– Beli saham yang baik
– Beli lebih dari satu saham
– Beli lebih dari satu sektor
– Jangan terlalu banyak memiliki saham (over divesified) sehingga sukar
mengontrolnya
– Beli pada waktu yang tepat dan jual hanya pada waktu kriterianya telah tidak
terpenuhi.

Friday, January 8, 2010

Saatnya Menabung di Pasar Modal

Jakarta - Mendengar kata tabungan, sebagian besar akan mengasosiasikannya dengan produk tabungan atau deposito dalam dunia perbankan. Padahal, konsep tabungan juga bisa diterapkan dalam dunia pasar modal.

Bagi sebagian orang, menabung tidak melulu harus ditaruh di bank, melainkan dalam produk-produk pasar modal seperti saham, reksa dana, obligasi dan sebagainya.

Menurut Direktur Utama PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN) Michael Stevens, masyarakat Indonesia kebanyakan masih kurang memahami konsep menabung di pasar modal. Padahal, lanjutnya, potensi selisih keuntungan yang akan diperoleh bisa lebih besar ketimbang tabungan atau deposito di bank.

"Sebenarnya, bagi masyarakat yang sudah memiliki tabungan atau deposito di bank, menambah bentuk tabungannya dalam produk pasar modal akan sangat menguntungkan," ujar Michael pekan lalu.

Michael menjelaskan, tabungan atau deposito di bank cenderung memberikan selisih keuntungan (bunga) yang pasti, tentunya mengikuti kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate). Namun biasanya, ujar Michael, selisih yang diberikan oleh bank lebih kecil ketimbang selisih yang diberikan dalam dunia pasar modal.

"Bank memberikan bunga tidak besar, namun lebih aman, karena tingkat risikonya kecil. Nah, tabungan pasar modal lebih berisiko. Tapi jangan salah, kalau manajemen portofolionya bagus, risiko itu akan berkurang," ujar Michael.

Michael menjelaskan, kebanyakan orang berpikir modal yang diperlukan untuk berinvestasi di pasar modal tidak perlu dilakukan secara berkala. Kebanyakan orang, lanjut Michael, berpikir kalau investasi di pasar modal itu bukan seperti menabung di bank, yaitu menempatkan modalnya secara kontinyu.

"Itu sebenarnya pemikiran yang kurang tepat, karena seharusnya investor pasar modal juga terus menaruh modalnya secara kontinyu setiap bulan seperti menabung di bank," jelas Michael.

Menurut Michael, kalau seorang investor tidak menaruh modalnya untuk investasi secara kontinyu, itu akan menjadi sangat berisiko. Sebab, dengan cara itu portofolio yang dimilikinya akan bersifat pasif terhadap pergerakan harga saham yang terjadi di pasar.

Ilustrasinya seperti ini, seorang investor memiliki modal Rp 1 juta yang seluruhnya digunakan untuk membeli saham A sebanyak 10 ribu lembar di harga Rp 100 per saham.

Kalau investor tersebut tidak terus menerus melakukan pembelian, maka nilai aset saham yang dimilikinya hanya bergantung pada pasar. Kalau harga saham A naik 10 poin, maka aset dia menjadi Rp 1,1 juta. Sebaliknya, kalau harga saham di pasar turun 10 poin, maka aset dia menjadi Rp 900 ribu.

"Ini sangat berisiko, karena ia tidak berperan aktif dalam pembentukan harga di pasar, karena ia tidak terus melakukan pembelian secara kontinyu. Seandainya terjadi sesuatu yang menyebabkan harga saham jatuh tajam, maka nilai aset saham dia akan jatuh dan untuk mencapai nilai aset semula sangat tergantung pada
pasar," ujarnya.

Nah, menurut Michael, kalau investor itu terus menerus melakukan pembelian saham A secara kontinyu, maka kalau terjadi penurunan harga saham, investor tersebut dengan terus melakukan pembelian saham akan menciptakan harga rata-rata pembelian yang selalu baru dan lebih rendah.

"Ini berarti, kalau harga rata-rata pembelian dia ikut turun seiring dengan penurunan harga saham, maka untuk memperoleh nilai modal semula tidak harus menunggu harga saham naik sebanyak penurunannya," ujar Michael.

Ilustrasinya seperti ini, harga saham A menurun 50 poin, artinya nilai aset investor tersebut menjadi Rp 500 ribu. Jika investor itu tidak melakukan pembelian berkala, maka untuk mengembalikan modalnya, ia harus menunggu harga saham A naik hingga 50 poin.

Lain halnya kalau investor tersebut melakukan pembelian berkala. Sebut saja, ia memiliki tabungan Rp 1 juta setiap bulan. Nah, ketika harga saham A jatuh 50 poin, ia melakukan pembelian dengan dana Rp 1 juta. Berhubung harga saham A sudah di level Rp 50 (karena telah turun 50 poin), maka ia akan mendapatkan 20
ribu lembar saham A.

Sekarang berhitung, pada bulan pertama ia dengan modal Rp 1 juta membeli 10 ribu lembar saham A. Pada bulan kedua, dengan dana yang sama sebesar Rp 1 juta, ia memperoleh 20 ribu saham A, karena harga saham A sudah jatuh 50 poin.

Dengan demikian ia kini memiliki 30 ribu lembar saham dengan modal Rp 2 juta. Itu berarti harga rata-rata pembelian dia sebesar Rp 2 juta : 30 ribu lembar saham = Rp 66,67 per saham.

Kalau harga saham A naik ke Rp 70 saja, investor tersebut sudah mendapatkan kembali modalnya, plus selisih keuntungan sebesar Rp 3,33 per saham.

"Kalau mekanisme ini terus menerus dilakukan secara kontinyu, maka mau saham itu turun pun tidak masalah, karena akan membentuk harga rata-rata pembelian yang selalu baru, sehingga peluang untuk mendapatkan selisih keuntungan lebih besar," ujar Michael.

Menurut Michael, jumlahnya tidak perlu besar, investor cukup menyisihkan berapa pun uang yang bisa ia masukkan ke pasar modal, asalkan dilakukan secara kontinyu.

"Jumlah tidak masalah, tergantung kemampuan masing-masing, yang penting dilakukan secara kontinyu setiap bulan seperti menabung di bank," ujarnya. (dro/qom)

Saturday, February 21, 2009

Reksa Dana Terproteksi, Solusi atau Masalah Baru ?

Gelombang penarikan (redemption) reksa dana pendapatan tetap pada tahun 2005 lalu mengejutkan banyak investor. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana pendapatan tetap turun dari Rp. 100 triliun pada akhir tahun lalu menjadi Rp. 21.5 triliun pada akhir minggu kedua September 2005 seiring dengan anjloknya NAB/Unit Pernyertaan yang bahkan mencapai lebih dari 20% sebulan terakhir. Beberapa tulisan sudah membahas tentang penyebab penurunan NAB ini, penulis mencoba untuk memberi komentar mengenai wacana pengalihan dari Reksa Dana Pendapatan Tetap ke Reksa Dana Terproteksi seperti yang diusulkan beberapa manajer investasi yang mengalami penarikan relatif besar. Argumen yang dikemukakan oleh Manajer Investasi adalah untuk memproteksi dana investor karena kalau melakukan penarikan sekarang NAB nya turun drastis sedangkan kalau menarik sekian tahun yang akan datang (2 hingga 4 tahun), minimal tidak mengalami anjloknya NAB. Pertanyaannya, apakah pengalihan ke Reksa Dana Terproteksi merupakan solusi manjur atau sebaliknya berpotensi menimbulkan masalah baru kelak ? Hal-hal apa saja yang harus dicermati investor yang notabene sudah dirugikan dengan penurunan NAB/UP saat ini ?

Menurut press release yang diterbitkan Bapepam tanggal 29 Juli 2005 (lihat www.bapepam.go.id), Reksa Dana Terproteksi adalah jenis Reksa Dana yang memberikan proteksi atas investasi awal investor melalui pengelolaan portofolionya. Dalam rangka pemberian proteksi investasi awal, Manajer Investasi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada Efek bersifat utang yang masuk kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. Sayangnya definisi Reksa Dana Terproteksi yang disebutkan di Press Release tersebut sama sekali tidak tercantum di peraturan nomor IV.C.4 yang menjadi pedoman pengelolaan Reksa Dana Terproteksi (lihat www.bapepam.go.id). Akibatnya tentu mengaburkan pengertian Reksa Dana Terproteksi karena Press Release tidak mempunyai kekuatan hukum yang memadai apabila terjadi dispute dikemudian hari.

Mencermati Peraturan IV.C.4 yang menjadi pedoman Reksa Dana Terproteksi, beberapa masalah yang mengemuka yang perlu dicermati investor adalah : 1) Penawaran Umum Reksa Dana Terproteksi bersifat terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan. Artinya investor harus mempertimbangkan dalam kurun waktu tertentu (tidak dijelaskan diperaturan berapa lama waktunya) untuk mengambil keputusan apakah akan mengalihkan reksa dananya ke Reksa Dana Terproteksi. 2) Mekanisme proteksi, yang menyangkut beberapa hal penting, yaitu 2.1) Jumlah investasi yang terproteksi yang sekurang-kurangnya sama dengan jumlah investasi awal. Bagaimana menentukan penilaian underlying asset misalkan obligasi, agar sekurang-kurangnya sama dengan jumlah investasi awal ? Merujuk pada point 7 Peraturan Nomor IV.C.4, tentang kebijakan investasi disebutkan: Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi, sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. Bagian ini adalah yang paling penting untuk diperhatikan oleh investor. Mengapa ? Perhatikan pada kata-kata "Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi". Berarti obligasi korporat juga boleh menghuni portofolio Reksa Dana Terproteksi. Selanjutnya berdasar peraturan tersebut penilaian underlying asset berdasar nilai pada saat jatuh tempo yaitu nominal obligasi tersebut. Masalahnya bagaimana kalau obligasi korporat yang menjadi underlying asset mengalami gagal bayar (default) ? Siapa yang akan memproteksi dana awal investor ? Bapepam menyadari hal ini maka di Press Release tersebut juga disebutkan kalimat yang harus dicamkan baik-baik oleh investor:"Mengingat bentuk proteksi atas investasi awal pada Reksa Dana Terproteksi sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi dan TANPA penunjukan pihak ketiga sebagai Penjamin/Guarantor, maka DIMUNGKINKAN pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi akan menerima hasil investasi YANG LEBIH KECIL dari nilai investasi awal pada saat Reksa Dana tersebut jatuh tempo. Nah lho ? Sebagai catatan, kalimat diatas tidak tercantum di Peraturan Nomor IV.C.4, hanya di Press Release saja. Pertanyaan penulis, berapa banyak investor yang mengetahui hal ini ? Apakah Manajer Investasi mengetahui hal ini ? Of Course. Manajer Investasi wajib secara gamblang mengungkapkan fakta materiil ini kalau tidak ingin terjadi perselisihan di kemudian hari. 2.2) Jangka waktu proteksi juga perlu diperhatikan investor karena potensi opportunity loss yaitu seandainya dana diinvestasikan sendiri oleh investor dan tentu saja kebutuhan likuiditas investor selama masa lock-up. Investor perlu mempertimbangkan apakah jangka waktu tersebut sebanding dengan return yang diharapkan? Misalkan jangka waktu proteksi 2 tahun. Potensi rugi saat ini katakanlah 10%, apakah sebanding menunggu selama 2 tahun dengan harapan return minimal nol persen (tidak dijamin) sedangkan apabila cut loss sekarang lalu investasi dideposito bisa menghasilkan katakanlah 10% per tahun? Point berikutnya, 2.3) Pelunasan lebih awal sebelum jangka waktu proteksi (jika ada). Apakah pelunasan yang dilakukan Manajer Investasi secara proposional untuk semua nasabah atau dimulai dari nasabah yang paling lama investasi? Selanjutnya 2.4) Hal-hal yang membuat pemegang Unit Penyertaan kehilangan hak atas proteksi. Perhatikan baik-baik bagaimana konsekuensinya jika investor menarik dana sebelum habis jangka waktu proteksi ? Berapa persen penalti yang dibebankan ? Jangan-jangan penalti ini akan menambah kerugian lebih besar lagi. Masalah selanjutnya menyangkut, 3) Kebijakan Investasi. Beberapa batasan investasi pada Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dinyatakan tidak berlaku bagi Reksa Dana Terproteksi. Ambil satu contoh saja, Manajer Investasi dapat membeli Efek luar negeri sebanyak-banyaknya 30% dari NAB dibandingkan peraturan reksa dana biasa yang hanya 15%. Dan 30% ini boleh di satu Efek saja. Apa tidak terlalu besar resikonya? Selain itu tidak ada keharusan hedging terhadap eksposure mata uang. Bagaimana jika terjadi kerugian akibat perubahan nilai tukar mata uang? Masih banyak kebijakan investasi yang harus dicermati satu persatu seperti investasi di derivatif (point 7.2, IV.C.4), Efek Beragun Asset ( point 2, IV.C.4) dan pelonggaran investasi di satu Efek yang tadinya dibatasi maksimal hanya 10% dari NAB (point 2, IV.C.4). Pelonggaran investasi di satu Efek yang boleh melebihi 10% , bisa menaikkan resiko karena berkurangnya diversifikasi. Penulis bukan bermaksud menghalangi investor memindahkan dananya ke Reksa Dana Terproteksi. Bagi Manajer Investasi, investor yang sudah mengerti dan mengambil keputusan untuk mengalihkan dananya tentu lebih baik daripada investor yang tidak mengerti tapi memindahkan dananya ke Reksa Dana Terproteksi. Tulisan ini bertujuan memberikan masukan kepada investor, supaya mempertimbangkan dengan matang-matang sehingga pada akhirnya tidak merasa ada fakta material yang disembunyikan yang bisa memicu terjadinya dispute. Jangan sampai investor mengatakan: "Wah, dulu saya kira Reksa Dana Pendapatan Tetap berarti mendapatkan pendapatan yang tetap, namun kenyataannya tetap rugi. Sekarang pindah ke Reksa Dana Terproteksi ternyata yang diproteksi bukan dana saya melainkan proteksi buat Manajer Investasi-nya dan saya masih tetap rugi". Kemudian lagi-lagi Manajer Investasi mengatakan:" Pernyataan itu muncul karena kurangnya edukasi kepada nasabah". Penulis kurang setuju dengan pernyataan tersebut yang selalu muncul disetiap komentar pakar dan artikel. Penulis lebih setuju mengatakan :" Itu karena kurangnya edukasi untuk Manajer Investasi". Lebih tepatnya lagi :" Edukasi tentang perlunya transparansi".
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. (Oleh : Parto Kawito - Pengamat Pasar Modal )

Thursday, January 22, 2009

Price Earning Ratio (PER)

Definisi: adalah suatu rasio yang menggambarkan bagaimana keuntungan perusahaan atau emiten saham (company's earnings) terhadap harga sahamnya (stock price). Perhitungan rasio P/E atau PER dilakukan dengan cara membagi harga saham saat ini (current price of the stock) dengan keuntungan tahunan persaham (annual earnings per share).

Misalkan emiten saham ABCD mempunyai keuntungan bersih persaham (earning per share) sebesar Rp.200, dimana saat ini harga sahamnya Rp.2.000,- perlembar maka PER ABCD adalah 10. Artinya jika kita berinvestasi saat ini pada saham ABCD maka payback period-nya sekitar 10 tahun karena kita membeli saham tsb dengan 10 kali laba bersih persahamnya dengan asumsi inflasi 0% dan ABCD mempunyai tingkat keuntungan tetap Rp. 200,- per saham.

Untuk mendapatkan tingkat imbal hasil saham (return) maka cukup dihitung dengan 1/PER saja, sebagai contoh imbal hasil ABCD adalah 1/10 yaitu 10% pertahunnya. Kemudian kita bandingkan dengan return pasar, apabila return saham lebih tinggi dari return pasar maka saham tsb layak dibeli begitu juga sebaliknya. PER juga dapat dipakai untuk membandingkan kinerja antar saham atau antar sektor bahkan antar pasar dalam skala regional ataupun global.

PER juga merupakan angka psikologis bagi value investor dimana PER yang kecil akan lebih menarik dibandingkan dengan PER tinggi. PER rendah ini disebabkan oleh laba per saham yang relatif tinggi dibandingkan dengan harga sahamnya sehingga tingkat returnnya lebih baik dan payback period-nya lebih singkat lagi. PER yang kecil merupakan salah satu pertimbangan utama bagi value investing disamping faktor-faktor lainnya.

Maka PER saham yang lebih tinggi dari PER pasar kurang baik untuk investasi jangka panjang namun dapat dilakukan untuk short-run atau trading dengan pertimbangan teknikal saja. Seorang investor yang cerdas akan menghindari saham dengan PER tinggi apalagi saham tsb mempunyai volatilitas yang tinggi sehingga memiliki potensi resiko yang tinggi pula.

Pada saat ini dimana harga saham berjatuhan, maka PER saham anjlok drastis hampir sebesar rata-rata 60% dan PER pasar sudah di bawah 10, maka ini merupakan sinyal kuat untuk memulai investasi nilai seiring dengan momentum krisis ekonomi. Bahkan beberapa saham unggulan sudah mencapai PER di bawah 5. Bagi value investor momentum ini merupakan peluang investasi jangka panjangnya.

Semoga bermanfaat, selamat berinvestasi...
Perdana Wahyu Santosa

Tuesday, June 17, 2008

Analisa Saham

FUNDAMENTAL

Orang sering lupa dengan satu ini. Terkadang orang beli saham hanya ikut ikutan aja. Saham sudah tinggi dibeli. Akhirnya kalau bisa beli mahal jual lebih mahal udah untung. Gimana kalau beli mahal jual murah dan sahamnya tidak bisa kembali ke harga awal. Masih untuk kalau saham. Jika yang anda beli option dan hanya memakai buy call saja untuk periode 1 bulan, anda akan celaka terkena depresiasi time value.

Metode fundamental , dan yg harus diperhatikan adalah :
1. Peningkatan pendapatan
2. Utang yang sangat rendah
3. Cash yang banyak
4. Peningkatan current / quick ratio
5. Resiko industry ( misalnya beli saham farmasi disaat flu burung. )
6. Management
7. Hukum dan pajak yang terkait dengan produk
8. Laporan earning ( laba dan forecast yang bagus)
9. Buy Back plan

Current Ratio = Current Assets / Current Liabilities
Sebuah perusahaan yang kuat seharunya mempunyai ratio lebih dari 2.

Quick Ratio = Current Assets Inventories / Current Liabilities
Perusahaan mungkin ada hutang tapi kecil dan sangat mudah untuk dibayar.
Ratio yang bagus adalah 1 atau lbh tinggi.

Return on Assets = Net Income / Average Total Assets
Memberitahukan bagaimana efektifnya bisnis dari perusaahaan.

Return on Equity = Net Income / Stockholders' Equity

Profit Margin = Net Income / Total Sales

Inventory Turnover = Cost of Goods Sold / Average Inventories
Memberitahukan bagimana cepat/ lambat inventory dalam perusahaan berputar.
.
Debt to Equity = Total Liabilities / Total Stockholders' Equity
Semakin tinggi , berarti semakin tinggi hutangnya.

SEMUA DATA KEUANGAN PERUSAHAAN DAPAT DIAKSES DI WWW.FINANCE.YAHOO.COM atau WWW.GOOGLE.COM DAN FREE ALIAS GRATIS

Hal kedua yang harus dilakukan adalah analisa secara technical

Yang paling umum dilakukan adalah mengetahui:
1. Support adalah batas bawah
2. Resistance adalah batas atas

from : www.info-investasi.com

Perbedaan Paling Mendasar Antara Penny Stock Dan Blue Chip Stock

1. Dari sisi broker.
Penny stock : terkadang ada broker yang tidak mau kliennya beli penny stock.
Blue chip stock : Broker pasti setuju

2. Dari Investment horizon
Penny stock : keuntungan bisa dalam beberapa jam / hari
Blue Chip : Slow but sure

3. Deviden
Penny Stock : ada kemungkinan perusahaan tidak membayar deviden
Blue chip : pasti bayar

4. Risk / reward ratio
Penny stock : High risk High gain
Blue Chip : Low risk, Low gain

5. Nilai harga saham
Penny Stock : Murah sehingga banyak orang membeli dan menjual
Blue Chip : sangat mahal

from : www.info-investasi.com

blogger templates | Sefindo Trader